Pasal 5
BAB 2 — PEMBERIAN VITAS
(1) Pemberian Vitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan melalui mekanisme: a. Pejabat Imigrasi pada Direktorat Jenderal menerima notifikasi secara online dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk dapat memproses Surat Persetujuan Visa; b. Dalam hal permohonan Vitas bagi calon TKA yang berasal dari negara calling visa ditindaklanjuti melalui penelitian dan penilaian tim koordinasi penilai pemberian Visa;
c. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengirimkan perintah pembayaran biaya Surat Persetujuan Visa, Vitas, Itas, Izin Masuk Kembali dan Jasa Penggunaan Teknologi SIMKIM kepada Pemberi Kerja TKA atau calon TKA melalui surat elektronik; d. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melakukan pemeriksaan daftar pencegahan dan penangkalan setelah dilakukan pembayaran; e. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melakukan penelitian latar belakang calon TKA dan/atau Pemberi Kerja TKA melalui media elektronik atau media lainnya serta arsip layanan Keimigrasian sebagai pertimbangan kemanfaatan atau resiko akan dampak kedatangan Orang Asing ke INDONESIA terhadap keamanan, ketertiban, ekonomi, sosial, politik, dan budaya INDONESIA; f. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menerbitkan Surat Persetujuan Visa; g. Surat Persetujuan Visa sebagaimana dimaksud pada huruf f, diteruskan melalui surat elektronik atau aplikasi Visa online ke Perwakilan Republik INDONESIA yang ditembuskan ke Pemberi Kerja TKA dan/atau calon TKA yang berada di luar negeri dengan memerintahkan calon TKA datang ke Perwakilan Republik INDONESIA paling lama 60 (enam puluh) hari setelah menerima Surat Persetujuan Visa; h. Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk pada Perwakilan
menerima Surat Persetujuan Visa; i. Calon TKA datang ke Perwakilan Republik INDONESIA dengan membawa Paspor Kebangsaan; j. Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk pada Perwakilan
melakukan wawancara dan melakukan pemeriksaan ulang daftar pencegahan dan penangkalan;
k. Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk pada Perwakilan
melakukan penelitian ulang terhadap latar belakang calon TKA dan/atau Pemberi Kerja TKA melalui media elektronik atau media lainnya serta arsip layanan Keimigrasian sebagai pertimbangan kemanfaatan atau risiko akan dampak kedatangan calon TKA ke INDONESIA terhadap keamanan, ketertiban, ekonomi, sosial, politik, dan budaya INDONESIA; l. Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk pada Perwakilan
menandatangani Vitas; dan m. penyerahan Vitas oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk pada Perwakilan Republik INDONESIA. (2) Penyelesaian pemberian Vitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak Paspor Kebangsaan TKA diterima oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk pada Perwakilan Republik INDONESIA. (3) Penentuan lama tinggal (length of stay) pada Vitas didasarkan pada jangka waktu yang tercantum pada notifikasi namun tidak melebihi jangka waktu 2 (dua) tahun.
