PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
Pasal 50
BAB 5 — ESELONISASI, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Direktur dan Wakil Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) Kepala Satuan, Ketua Program Studi, Kepala Pusat, dan Kepala Unit diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
