PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
Pasal 49
BAB 5 — ESELONISASI, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Direktur merupakan jabatan noneselon. (2) Wakil Direktur, Kepala Satuan, Ketua Program Studi, Kepala Pusat, dan Kepala Unit merupakan jabatan noneselon. (3) Kepala Bagian merupakan jabatan struktural eselon III.a atau jabatan administrator. (4) Kepala Subbagian merupakan jabatan struktural eselon IV.a atau jabatan pengawas.
