PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
Pasal 51
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada dan pejabat yang memangku jabatan
pada Akademi Ilmu Pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.06- PR.07.03 Tahun 1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Ilmu Pemasyarakatan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
