PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
Pasal 39
BAB 4 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Politeknik Ilmu Pemasyarakatan harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan.
