Pasal 38
BAB 3 — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam Kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan bidang tugas keahliannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang koordinator dari pejabat fungsional yang ditunjuk oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Jumlah pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Kelompok Jabatan Fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan secara teknis pembinaan dilaksanakan oleh Wakil Direktur I.
