PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
Pasal 40
BAB 4 — TATA KERJA
Direktur menyampaikan laporan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai hasil pelaksanaan tugas penyelenggaraan pendidikan vokasi di bidang pemasyarakatan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
