PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
Pasal 35
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit Laboratorium dan Museum Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dipimpin oleh seorang dosen yang keahliannya telah memenuhi persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
