PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
Pasal 34
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit Laboratorium dan Museum Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d merupakan unsur penunjang kegiatan akademik yang mempunyai tugas melakukan pelayanan di bidang laboratorium dan museum pemasyarakatan yang merupakan miniatur dari Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.
