PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
Pasal 33
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit Poliklinik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c merupakan unsur penunjang Akademik yang mempunyai tugas melakukan pelayanan di bidang kesehatan.
