PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
Pasal 32
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b merupakan unsur penunjang kegiatan akademik yang mempunyai tugas melakukan pelayanan perpustakaan.
