PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
Pasal 31
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit Asrama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a merupakan unsur penunjang kegiatan akademik yang mempunyai tugas melakukan pelayanan kesejahteraan dan pembinaan kehidupan taruna di asrama.
