PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
Pasal 30
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit Penunjang pada Politeknik Ilmu Pemasyarakatan terdiri atas:
a. Unit Asrama; b. Unit Perpustakaan; c. Unit Poliklinik; d. Unit Laboratorium dan Museum Pemasyarakatan; dan e. Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi.
