PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
Pasal 29
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf j merupakan unsur yang diperlukan untuk penyelenggaraan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi. (2) Unit Penunjang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Kepala Unit Penunjang merupakan pejabat pelaksana atau pejabat fungsional yang diberikan tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam mengoordinasikan kegiatan di dalam Unit Penunjang.
