Pasal 28
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) PPPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretaris; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Kepala PPPM merupakan dosen yang diberikan tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin kegiatan PPPM. (3) Kepala PPPM dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan secara teknis pembinaan dilaksanakan oleh Wakil Direktur I. (4) Sekretaris PPPM merupakan dosen yang diberikan tugas tambahan membantu Kepala PPPM dalam melakukan pelayanan administrasi kegiatan PPPM. (5) Sekretaris PPPM dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPPM. (6) Kepala PPPM dan Sekretaris PPPM diangkat dan diberhentikan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
