PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
Pasal 27
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat yang selanjutnya disebut PPPM mempunyai tugas melaksanakan penelitian terapan dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPPM menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penelitian terapan di bidang pemasyarakatan; b. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; c. pelaksanaan publikasi hasil penelitian terapan dan pengabdian kepada masyarakat; d. peningkatan relevansi program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat; e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan f. pelaksanaan urusan administrasi PPPM.
