PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
Pasal 36
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf e merupakan unsur penunjang yang mempunyai tugas melakukan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dan pengumpulan, pengolahan, serta penyajian data dan informasi
