PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Politeknik Ilmu Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program pendidikan; b. penyelenggaraan pendidikan vokasi di bidang pemasyarakatan; c. pelaksanaan penelitian terapan pemasyarakatan; d. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; e. pelaksanaan sistem penjaminan mutu; f. pelaksanaan pengawasan internal; g. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; h. pelaksanaan administrasi umum; dan i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
