PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Politeknik Ilmu Pemasyarakatan mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi pada jalur
pendidikan program Diploma IV yang ditujukan pada keahlian terapan di bidang pemasyarakatan.
