PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Politeknik Ilmu Pemasyarakatan merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) Pembinaan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan secara teknis akademik dilaksanakan oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan pembinaan secara teknis operasional dilaksanakan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. (3) Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dipimpin oleh Direktur.
