PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Politeknik Ilmu Pemasyarakatan terdiri atas: a. Direktur dan Wakil Direktur; b. Dewan Penyantun; c. Senat; d. Satuan Penjaminan Mutu; e. Satuan Pengawasan Internal; f. Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan; g. Bagian Administrasi Umum; h. Program Studi; i. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; dan j. Unit Penunjang. (2) Struktur organisasi Politeknik Ilmu Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
