PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
Pasal 21
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Administrasi Umum terdiri atas: a. Subbagian Kepegawaian dan Keuangan; dan b. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga.
