PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
Pasal 20
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 Bagian Administrasi Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian dan keuangan; dan b. pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, dan hubungan masyarakat.
