PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
Pasal 19
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Administrasi Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi kepegawaian, keuangan, tata usaha, rumah tangga, dan hubungan masyarakat.
