PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
Pasal 22
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Kepegawaian dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kepegawaian dan keuangan. (2) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, dan hubungan masyarakat.
