PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
Pasal 14
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program pendidikan, pelaksanaan administrasi akademik, pelaksanaan kerja sama, evaluasi dan pelaporan, serta pelaksanaan administrasi ketarunaan dan alumni.
