PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
Pasal 15
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana dan program pendidikan; b. pelaksanaan administrasi akademik; c. pelaksanaan kerja sama; d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan; dan e. pelaksanaan administrasi ketarunaan dan alumni.
