PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
Pasal 13
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f merupakan unsur pelaksana administrasi di bidang administrasi akademik dan ketarunaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaan sehari-hari dilaksanakan oleh Wakil Direktur I.
