PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
Pasal 12
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e merupakan unsur pengawasan internal di bidang nonakademik. (2) Satuan Pengawasan Internal dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Satuan Pengawasan Internal mempunyai tugas melakukan pengawasan dan pengendalian internal di bidang pengelolaan keuangan, kepegawaian, rumah tangga, dan perlengkapan.
