PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGUNDANGAN PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN...
Pasal 19
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku permohonan Pengundangan Peraturan Perundang-undangan yang sedang dalam proses atau Peraturan Perundang-undangan yang telah disahkan/ditetapkan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah Peraturan Menteri ini diundangkan proses Pengundangan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01-HU.03.02 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan.
