PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGUNDANGAN PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN...
Pasal 18
BAB 6 — SISTEM INFORMASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Lembaran Negara Republik INDONESIA, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA, Berita Negara Republik INDONESIA, dan Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA yang telah diterbitkan dalam bentuk lembaran lepas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dimuat dalam sistem informasi peraturan perundang-undangan. (2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang- undangan.
