PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGUNDANGAN PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN...
Pasal 11
BAB 3 — TATA CARA PEMERIKSAAN PERMOHONAN PENGUNDANGAN
Dalam hal hasil pemeriksaan permohonan Pengundangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dinyatakan tidak lengkap, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan mengembalikan secara tertulis permohonan pengundangan kepada pejabat yang berwenang dari instansi yang bersangkutan disertai dengan alasan.
