PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGUNDANGAN PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN...
Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA PEMERIKSAAN PERMOHONAN PENGUNDANGAN
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan permohonan Pengundangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Pengundangan dinyatakan lengkap Peraturan Perundang-undangan yang akan diundangkan dicatat dalam buku register Pengundangan. (2) Terhadap permohonan Pengundangan yang telah dinyatakan lengkap diberikan tanda terima permohonan
sebagai bukti penerimaan pengajuan permohonan Pengundangan.
