PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BENDA SITAAN NEGARA DAN...
Pasal 9
BAB 2 — PENERIMAAN, REGISTRASI, PENGKLASIFIKASIAN DAN PENEMPATAN BASAN DAN BARAN
Penerimaan Basan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibuat dalam berita acara penerimaan yang ditandatangani oleh: a. pejabat struktural Rupbasan yang menyelenggarakan urusan di bidang penerimaan; b. Ketua Tim Peneliti; c. Petugas Penilai; dan d. pejabat dari instansi yang bertanggung jawab secara yuridis, dengan diketahui oleh Kepala Rupbasan.
