PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BENDA SITAAN NEGARA DAN...
Pasal 10
BAB 2 — PENERIMAAN, REGISTRASI, PENGKLASIFIKASIAN DAN PENEMPATAN BASAN DAN BARAN
Dalam hal penerimaan Basan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dinyatakan: a. cepat rusak; b. berbahaya; dan/atau c. menimbulkan biaya tinggi, Kepala Rupbasan dapat merekomendasikan kepada instansi yang bertanggung jawab secara yuridis untuk melelang atau memusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
