PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BENDA SITAAN NEGARA DAN...
Pasal 11
BAB 2 — PENERIMAAN, REGISTRASI, PENGKLASIFIKASIAN DAN PENEMPATAN BASAN DAN BARAN
Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disampaikan secara tertulis kepada pimpinan instansi yang bertanggung jawab secara yuridis dengan tembusan kepada: a. Direktur Jenderal Pemasyarakatan; dan b. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia setempat.
