PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BENDA SITAAN NEGARA DAN...
Pasal 12
BAB 2 — PENERIMAAN, REGISTRASI, PENGKLASIFIKASIAN DAN PENEMPATAN BASAN DAN BARAN
(1) Penerimaan Basan yang sudah dibuat dalam berita acara, dicatat dalam buku register. (2) Basan yang tercatat dalam buku register sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi label dan disegel. (3) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat: a. nomor register; b. jenis dan jumlah;
c. tanggal penerimaan di Rupbasan; d. nama tersangka/terdakwa; dan e. instansi yang menyerahkan.
