PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BENDA SITAAN NEGARA DAN...
Pasal 13
BAB 2 — PENERIMAAN, REGISTRASI, PENGKLASIFIKASIAN DAN PENEMPATAN BASAN DAN BARAN
(1) Dalam hal Basan ditetapkan untuk disimpan pada tempat lain, Kepala Rupbasan menerbitkan surat penetapan penempatan Basan ke tempat lain di luar Rupbasan. (2) Basan yang disimpan pada tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam buku register khusus.
