PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BENDA SITAAN NEGARA DAN...
Pasal 14
BAB 2 — PENERIMAAN, REGISTRASI, PENGKLASIFIKASIAN DAN PENEMPATAN BASAN DAN BARAN
Pengklasifikasian dan Penempatan Basan pada Rupbasan, terdiri atas: a. Basan kategori umum, ditempatkan pada gudang umum; b. Basan kategori berharga, ditempatkan pada gudang berharga; c. Basan kategori berbahaya, ditempatkan pada gudang berbahaya; d. Basan kategori terbuka ditempatkan pada gudang terbuka; dan e. Basan kategori hewan ternak/tumbuhan, ditempatkan pada gudang hewan ternak/tumbuhan.
