PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BENDA SITAAN NEGARA DAN...
Pasal 8
BAB 2 — PENERIMAAN, REGISTRASI, PENGKLASIFIKASIAN DAN PENEMPATAN BASAN DAN BARAN
(1) Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara: a. memeriksa dan mencocokan kelengkapan administrasi penyerahan Basan; dan b. memeriksa, meneliti, dan mencocokan jumlah, sifat, dan jenis, serta MENETAPKAN kondisi fisik Basan.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara menaksir nilai harga satuan Basan. (3) Pendokumentasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara pengambilan gambar fisik Basan.
