PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BENDA SITAAN NEGARA DAN...
Pasal 7
BAB 2 — PENERIMAAN, REGISTRASI, PENGKLASIFIKASIAN DAN PENEMPATAN BASAN DAN BARAN
(1) Penerimaan Basan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dilaksanakan oleh: a. Tim Peneliti; dan b. Petugas Penilai. (2) Penerimaan Basan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disaksikan oleh: a. Kepala Rupbasan; dan b. pejabat yang berwenang secara yuridis dari instansi yang menyerahkan Basan. (3) Dalam hal Rupbasan belum memiliki Petugas Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Rupbasan dapat menunjuk seseorang yang memiliki sertifikat keahlian untuk menaksir mutu dan nilai Basan.
