PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BENDA SITAAN NEGARA DAN...
Pasal 6
BAB 2 — PENERIMAAN, REGISTRASI, PENGKLASIFIKASIAN DAN PENEMPATAN BASAN DAN BARAN
Dalam hal Basan berasal dari pengadilan, penerimaan Basan dilengkapi dengan kelengkapan administrasi: a. surat pengantar penyerahan Basan dari instansi pengadilan yang ditandatangani oleh pejabat yang bertanggung jawab secara yuridis; b. data Basan yang diserahkan; c. surat izin penyitaan dari pengadilan; d. berita acara penyitaan; e. surat perintah penyerahan Basan dari pengadilan; dan f. surat pelimpahan perkara dari instansi penuntut umum kepada pengadilan.
