PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BENDA SITAAN NEGARA DAN...
Pasal 5
BAB 2 — PENERIMAAN, REGISTRASI, PENGKLASIFIKASIAN DAN PENEMPATAN BASAN DAN BARAN
Dalam hal Basan berasal dari instansi penuntut umum, penerimaan Basan dilengkapi dengan kelengkapan administrasi:
a. surat pengantar penyerahan Basan dari instansi penuntut umum yang ditandatangani oleh pejabat yang bertanggung jawab secara yuridis; b. data Basan yang diserahkan; c. surat izin penyitaan dari pengadilan; d. berita acara penyitaan; e. surat perintah penyerahan Basan dari instansi Penuntut Umum; dan f. surat pelimpahan perkara dari instansi Penyidik kepada instansi penuntut umum.
