PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BENDA SITAAN NEGARA DAN...
Pasal 4
BAB 2 — PENERIMAAN, REGISTRASI, PENGKLASIFIKASIAN DAN PENEMPATAN BASAN DAN BARAN
Dalam hal Basan berasal dari instansi penyidik, penerimaan Basan dilengkapi dengan kelengkapan administrasi: a. surat pengantar penyerahan Basan dari instansi Penyidik yang ditandatangani oleh pejabat yang bertanggung jawab secara yuridis; b. data Basan yang diserahkan; c. surat izin penyitaan dari pengadilan; d. surat perintah penyerahan Basan dari instansi Penyidik; dan e. berita acara penyitaan.
