PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BENDA SITAAN NEGARA DAN...
Pasal 40
BAB 8 — PENGELUARAN
(1) Pengeluaran Basan dan Baran dibuat dalam Berita Acara Pengeluaran yang ditandatangani oleh: a. pejabat struktural Rupbasan yang membidangi tugas pengeluaran Basan dan Baran; b. instansi yang bertanggung jawab secara yuridis; dan c. saksi dari Rupbasan maupun dari instansi yang bertanggung jawab secara yuridis, dengan diketahui oleh Kepala Rupbasan. (2) Pengeluaran Basan dan Baran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mencoret dari buku register sesuai dengan tingkat pemeriksaan.
