PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BENDA SITAAN NEGARA DAN...
Pasal 41
BAB 9 — PELAPORAN
(1) Kepala Rupbasan wajib menyampaikan laporan pengelolaan Basan dan Baran setiap bulan dan triwulan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan tembusan kepada: a. instansi yang bertanggung jawab secara yuridis; dan b. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) Untuk laporan tahunan yang disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan tembusan kepada: a. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA; b. Jaksa Agung;
c. Ketua Mahkamah Agung; dan d. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
