PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BENDA SITAAN NEGARA DAN...
Pasal 39
BAB 8 — PENGELUARAN
(1) Pengeluaran Basan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) dengan melampirkan kelengkapan administrasi: a. surat permintaan dari instansi yang bertanggung jawab secara yuridis; b. surat penugasan;
c. daftar Basan yang akan dikeluarkan; dan d. kelengkapan administrasi lainnya sesuai dengan alasan pengeluaran Basan. (2) Pengeluaran Basan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) dengan melampirkan kelengkapan administrasi: a. salinan putusan pengadilan; b. surat perintah pelaksanaan putusan; c. berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; dan d. surat penugasan.
