Pasal 38
BAB 8 — PENGELUARAN
(1) Pengeluaran Basan dilakukan: a. sebelum adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau b. sesudah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (2) Pengeluaran Basan sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) huruf a disebabkan: a. kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi; b. perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau bukan merupakan tindak pidana; c. perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau ditutup demi hukum; dan d. dilakukan pelelangan oleh penyidik atau penuntut umum berdasarkan rekomendasi Kepala Rupbasan. (3) Pengeluaran Basan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
