PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BENDA SITAAN NEGARA DAN...
Pasal 37
BAB 7 — PENGHAPUSAN
(1) Basan dan Baran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dicatat dalam buku penghapusan dan juga memberikan keterangan perubahan dalam buku register sesuai tingkat pemeriksaan. (2) Penghapusan Basan dan Baran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b, huruf c, dan huruf d harus berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan.
