PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BENDA SITAAN NEGARA DAN...
Pasal 36
BAB 7 — PENGHAPUSAN
(1) Penghapusan Basan dan Baran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b, huruf c, dan huruf d Kepala Rupbasan membentuk tim peneliti yang terdiri atas unsur: a. petugas Rupbasan; dan b. penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (2) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam berita acara. (3) Kepala Rupbasan menyampaikan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada instansi yang bertanggung jawab
secara yuridis dan Ketua Pengadilan Negeri untuk mendapatkan penetapan.
